Rabu, 17 September 2008

Progress Report


Presentase Progress Report Dishub 2008
Bagian Perencanaan Program
mail to: andityaman2007@yahoo.co.id

Renstra 2007-2012

1.1. Latar belakang

Sesuai dengan arahan GBHN, pembangunan di sektor perhubungan diarahkan untuk memperlancar arus manusia, barang, jasa dan informasi. Dengan demikian diharapkan dapat didorong pemerataan pembangunan keseluruh wilayah, dapat dipercepat laju pertumbuhan ekonomi dan dapat dibantu usaha-usaha menjaga stabilitas nasional.

Tantangan dan permasalahan dalam pelayanan sektor perhubungan secara nasional umumnya, masih dihadapkan pada peningkatan kelancaran dan keselamatan mobilitas angkutan Darat, Laut dan Udara, serta aksebiltas pelayanan terutama pada pelayanan jasa transportasi di wilayah terpencil dan perbatasan yang belum seluruhnya dapat dijangkau secara memadai. Terbatasnya pendanaan pemerintah daerah untuk pengadaan fasilitas baru, serta pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana transportasi yang telah ada, tingkat ketersediaan armada angkutan yang masih sangat terbatas dalam mengakomodasi pergerakan barang dan penumpang khususnya pada wilayah-wilayah terpencil, disisi lain terdapat beberapa kondisi sarana dan prasarana transportasi yang kurang mendapatkan perawatan, terutama prasarana jalan dan jembatan serta dermaga laut perlu mendapat perhatian pemerintah maupun swasta.

Terbatasnya pendanaan pembangunan sektor perhubungan menuntut perubahan pola pikir kearah perencanaan dan penetapan prioritas pembangunan dan pengembangan sarana prasarana perhubungan secara efektif, sesuai permintaan yang berdasar pada realita pola aktivitas, pola bangkitan-tarikan pergerakan, sebaran pergerakan serta keunggulan komparatif antar zona dalam wilayah kabupaten Maluku Tenggara Barat yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Maluku. Peran serta swasta dalam pengelolaan sarana angkutan akan dapat mendorong tersedianya sarana angkutan yang memadai serta timbulnya persaingan yang sehat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Luas wilayah 125.422,4 km2, dimana 88,37% merupakan luas wilayah laut dan luas wilayah darat 11,63% dengan jumlah pulau 117 buah, maka pembangunan sektor perhubungan merupakan prioritas yang harus dikembangkan, mengingat keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh peran sistim transportasi. Karenanya sektor perhubungan harus dibina agar mampu menghasilkan jasa transportasi yang handal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, lancar, aman, nyaman dan efisien dalam menunjang sekaligus menggerakan dinamika pembangunan.

Pembangunan sektor perhubungan di kabupaten Maluku Tenggara Barat, antara lain melalui kegiatan penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA) Dinas Perhubungan kabupaten MTB tahun 2007-2012 ini, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memenuhi kebutuhan mendesak sarana transportasi dan komunikasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang pembangunan daerah. Perhatian untuk meningkatkan jasa pelayanan transportasi dan komunikasi tersebut didasarkan pada pertimbangan, bahwa Kelancaran transportasi dan komunikasi merupakan faktor pendorong dalam mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan masyarakat MTB, yang selama ini terisolasi dalam menikmati pembangunan nasional.

Selain alasan teknis di atas, pembangunan sektor perhubungan, juga diperkuat oleh arahan kebijakan berskala nasional, yaitu GBHN dan Propenas. Dalam GBHN 1999 – 2004, Arah dan kebijakan pembangunan daerah, yaitu “ Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah, terutama di kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah”. Sasarannya adalah terwujudnya peningkatan kehidupan sosial-ekonomi dan ketahanan sosial masyarakat, terkelolanya potensi wilayah, dan ketertiban serta keamanan kawasan perbatasan.

Perencanaan merupakan suatu proses yang berkelanjutan antara masa lalu, kini dan yang akan datang. Dalam hubungannya dengan perencanaan strategis Dinas Perhubungan kabupaten MTB kurun waktu 2007-20012 ini, maka dokumen ini menganut dan menggambarkan sejumlah sifat kesinambungan strategis sebagai berikut:

§ antisipatif terhadap permasalahan transportasi dan komunikasi yang mungkin timbul dan memenuhi kebutuhan di masa mendatang.

§ Berorientasi pada pencapaian hasil berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran/strategi, Pemerintah Daerah Kabupaten MTB tahun 2007-20012.

§ Memperhitungkan kapasitas internal dan eksternal daerah.

§ Komitmen dan konsistensi dalam merealisasikan berbagai program dan kegiatan pembangunan.

§ Mencerminkan prioritas tindakan dalam bentuk intervensi program pembangunan sektor Perhubungan.

Dokumen pembangunan berupa Rencana Strategis (Renstra) yang secara substansial mengandung visi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan, dimaksudkan untuk menemu-kenali dan mempertegas indikator-indikator terukur yang dapat digunakan untuk menilai keberhasilan pencapaian hasil-hasil pembangunan daerah di sektor perhubungan yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah, baik melalui pertanggungjawaban akhir tahun anggaran, akhir masa jabatan maupun pertanggungjawaban untuk hal tertentu.

Dari perspektif yang lain, dokumen Renstra pembangunan sektor perhubungan kabupaten MTB tahun 2007 – 2012, merupakan pernyataan political-will dan good-will dari Pemerintah Daerah cq. Dinas Perhubungan untuk bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat melakukan upaya-upaya perubahan demi meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di Maluku.

I.2. Landasan Penyusunan Renstra

a. Ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

b. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

c. UU Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

d. UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

e. UU Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

f. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom.

g. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota bidang perhubungan.

h. PP Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

i. PP Nomor 108 Tahun 2000 Tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah.

j. Inpres Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

k. Inpres Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

l. Keputusan Meteri Perhubungan Nomor. KM91/PR.008/PHB-87, Tentang Kebijakan Umum Transportasi.

m. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 Tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum.

n. Keputusan Meteri Perhubungan Nomor: KM15/1997, tentang Sistem Transportasi Nasional.

o. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Maluku.

p. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.

q. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku.

r. Peraturan Daerah Nomor …….. Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku tahun 2005-2025.

s. Peraturan Daerah Nomor .............. tahun .........., tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Maluku Tenggara Barat

t. Perda Nomor: ………. Tahun ………, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten MTB tahun 2007-2012.

u. Perda Nomor: 050/194/ Tahun 2006, Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten MTB tahun 2007.

I.3. Tujuan dan Sasaran Penyusunan Rencana Strategi

Tujuan:

q Sebagai dasar bagi arah dan kebijakan pelaksanaan pembangunan sektor perhubungan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten MTB.

q Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat MTB, di sektor perhubungan

Sasaran:

q Dimilikinya suatu konsep strategis pembangunan sektor perhubungan demi mengarahkan kegiatan pembangunan, membangkitkan kesadaran dan komitmen bersama untuk melakukan perubahan dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah kabupaten MTB.

Profil SKPD


VISI

Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang perhubungan dan komunikasi melalui penyediaan prasarana dan sarana transportasi dan komunikasi yang memadai disertai dengan upaya pembinaan aparatur (PNS) yang berkualitas dan professional dalam upaya peningkatan PAD kabupaten MTB.


MISI :

1. Meningkatkan pelayanan jasa transportasi Darat, transportasi Laut, Transportasi Udara, dan komunikasi yang merata dan terjangkau oleh masyarakat yang ditandai dengan tersedianya prasarana dan sarana perhubungan dan komunikasi yang memadai.

2. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten MTB melalui jenjang Diklat structural maupun Diklat Teknis Fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

3. Meningkatkan kemampuan daerah melalui jasa perhubungan sesuai kondisi sosial budaya dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah


TUJUAN :

1. Terselenggaranya pembangunan infrastruktur perhubungan yang memadai melalui penyediaan prasarana dan sarana perhubungan pada Dinas Perhubungan kabupaten MTB

2. Penyediaan sumber daya aparatur (PNS) yang memadai, berkualitas dan profesiaonal pada Dinas Perhubungan kabupaten MTB dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.


SASARAN :

1. Terwujudnya pembangunan prasarana dan sarana perhubungan dan komunikasi yang memadai

2. Ketersediaan sumberdaya aparatur yang memadai baik kualitas maupun kuantitas demi peningkatan kualitas pelayanan publiK